OKI,sriwijayahariini.com – Aksi pencurian buah kelapa sawit di kawasan Kebun Plasma SP 1, Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diungkap jajaran Polsek Pedamaran Timur.
Seorang pria berinisial Leo (30), warga Desa Sumber Hidup yang berprofesi sebagai petani, diamankan polisi setelah diduga mencuri 117 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 530 kilogram. Akibat kejadian tersebut, pihak kebun ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.681.160.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di area kebun kelapa sawit KUD Sentosa, Kebun Plasma SP 1, Desa Sumber Hidup.
Kasus tersebut terungkap ketika pelapor Solikin (41) bersama petugas keamanan Kelompok 02 tengah melakukan patroli rutin di sekitar perkebunan.
Saat patroli berlangsung, mereka memergoki seorang pria yang diduga sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Gema Umbara, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rama Satriya, S.H., bersama anggota untuk segera melakukan penindakan.

Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Gema Umbara, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (25/10/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari tangan terduga pelaku, kami menyita satu buah tojok, satu unit angkong, serta 117 tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 530 kilogram,” beber Gema.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Leo mengakui bahwa tojok dan angkong tersebut merupakan alat yang digunakannya untuk melakukan pencurian buah sawit di kebun plasma KUD Sentosa.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pedamaran Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Penyidik berencana berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melimpahkan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana pencurian yang merugikan pemilik maupun pengelola perkebunan di wilayah hukum Polsek Pedamaran Timur.
Editor: Sukri.SE


