OKI,sriwijayahariini.com – Tim Petir Polsek Pedamaran Timur, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika di Dusun IV, Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Minggu (25/10/2026).
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Gema Umbara, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Rama Satriya, S.H., dan enam personel lainnya. Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyasar kawasan yang disinyalir menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 09.25 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah pondok yang berada di kawasan tersebut.
Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Gema Umbara membeberkan, saat mendatangi salah satu pondok sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendapati tiga orang yang belum diketahui identitasnya. Satu orang melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit dan berhasil lolos dari pengejaran, sementara dua orang lainnya berhasil diamankan.
“Kami menyisir area sekitar dan menemukan tiga pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,” terang Kapolsek.

Adapun dua pria yang diamankan diketahui berinisial Rian (21) dan Yudi (48).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan lima alat isap sabu atau bong, 10 korek api, satu pirek, tiga unit telepon genggam, serta satu klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bundel plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Seluruh barang temuan bersama kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pedamaran Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan di lokasi dan terhadap barang temuan selesai sekitar pukul 11.30 WIB. Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman dan kondusif.
Disampaikan Kapolsek, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah yang dinilai rawan.
“Meski demikian, status hukum kedua pria tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga perlu mendalami kepemilikan barang bukti serta peran masing-masing orang yang diamankan dalam perkara tersebut,” ungkap Gema.
Editor: Sukri.SE


