OKI,sriwijayahariini.com –Polsek Pedamaran Timur, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di Jalan Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Sabtu ( 24/10/1026 ).
Pelaku yang diamankan yakni Epriadi alias Pegot (35), warga Desa Kayu Labu. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Gema Umbara, S.H., mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Nasik Akidah (21) yang menjadi korban curas pada 13 April 2026 lalu.
“Benar, tersangka Epriadi alias Pegot sudah kami amankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Gema Umbara saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban Nasik Akidah bersama rekannya Alfika Dela Ariyanto (21) yang berprofesi sebagai sopir truk, melintas di Jalan Desa Kayu Labu menggunakan mobil Suzuki Carry warna putih menuju Desa Sumber Hidup.
Di tengah jalan, keduanya dihentikan oleh pelaku yang mengendarai motor Honda Revo hitam tanpa nopol. Pelaku meminta uang Rp50.000, namun korban hanya memberi Rp35.000.
Tak puas, pelaku pergi dan kembali 15 menit kemudian bersama seorang rekannya. Keduanya langsung menghampiri mobil korban dari sisi kiri dan kanan, lalu merampas dua unit HP milik korban yakni Samsung Galaxy A55 5G warna Ice Blue dan Redmi Note 13 warna Midnight Black, sambil melontarkan ancaman akan menembak korban.
“Setelah berhasil merampas dua HP, pelaku melarikan diri ke arah Desa Kayu Labu. Korban kemudian melapor ke Polsek pada 14 April 2026,” jelas Kapolsek.
Berbekal laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rama Satriya, S.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone hasil kejahatan.
Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial Boy (25) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka Epriadi kini diamankan di Polsek Pedamaran Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP,” pungkas IPTU Gema Umbara.
Editor: Sukri.SE


