Palembang, Sriwijaya-hariini.com – Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Tingkat Kematangan Pengadaan Barang dan Jasa Desa Sungsang IV yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banyuasin bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di OPI Indah Hotel.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi sangat diperlukan agar pengelolaan anggaran desa berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, masih diperlukan pendampingan dan pembinaan bagi aparatur desa yang belum sepenuhnya memahami ketentuan pengadaan barang dan jasa. Sebab, ketidaktahuan terhadap aturan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga masalah hukum.
“Perencanaan harus jelas. Kita harus tahu mengapa barang itu perlu dibeli, berapa kebutuhannya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Erwin.
Ia mencontohkan pengadaan tenda yang dilakukan berulang kali setiap tahun anggaran. Menurutnya, sebelum melakukan pembelian kembali, pemerintah desa harus mengevaluasi kondisi barang yang sudah tersedia serta memastikan alasan dan kebutuhan pengadaan tersebut.
“Kalau tahun lalu sudah membeli tenda, kemudian tahun ini membeli lagi, harus jelas tenda yang lama ke mana dan apa alasan membeli yang baru. Jangan sampai belanja dilakukan tanpa perencanaan yang matang,” ujarnya.
Erwin menegaskan, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar memenuhi kebutuhan belanja, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan nyata, perencanaan yang terukur, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi hingga selesai agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas di desa masing-masing.
Ia juga meminta agar kegiatan pembinaan berikutnya memperdalam materi mengenai pengelolaan pengadaan barang dan jasa desa, sehingga aparatur semakin memahami prosedur dan mampu meminimalkan risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banyuasin berharap kapasitas aparatur desa semakin meningkat, kualitas tata kelola pengadaan semakin baik, dan penggunaan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penguatan pemahaman sejak tahap perencanaan menjadi salah satu kunci untuk membangun pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (Nopi)


