Muba,Bayung Lencir, sriwijayahariini.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelaku berinisial AGS P Bin G (Alm) (35), warga Dusun Purworejo I RT 001 RW 003 Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang berprofesi sebagai sopir, diamankan pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 18.20 WIB di RT 028 Dusun II Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bayung Lencir, Akp Kosim, S.H mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah wadah plastik warna putih berisi 49 paket diduga sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 plastik klip bening berisi 6 paket serbuk warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 ball plastik klip bening, 1 buah skop pipet plastik, 1 buah timbangan digital, serta 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang ditemukan tergeletak di bawah ayunan sekitar 3 meter dari pelaku.
Dari saku celana pelaku, petugas turut mengamankan 1 unit handphone merk Realme C21Y warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba,” jelas Kapolsek Akp, Kosim.
Adapun total barang bukti yang diamankan yakni 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,82 gram dan 6 paket diduga narkotika jenis tablet/ekstasi dengan berat bruto 1,95 gram, serta barang bukti lainnya berupa wadah plastik, timbangan digital, skop pipet, tas sandang, 2 unit handphone dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disempurnakan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Sukri.SE


