Bayung Lencir,sriwijayahariini.com – Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Suka Jaya. Rabu (21/10/2016).
Seorang pria berinisial HDL Bin PHM (34), wiraswasta, warga RT 03 RW 01 Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan petugas pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 18.20 WIB di RT 28 Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bayung Lencir mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di RT 27 Dusun II Desa Suka Jaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. bersama Tim Tekab 204 untuk melakukan penyelidikan dan upaya paksa di lapangan,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan pelaku HDL Bin PHM beserta barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram dan 1 perangkat alat hisap / bong.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial AGUS P.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada Selasa (20/10/2026), tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Sukri.SE


