Muba,sriwijayahariini.com,, – Komitmen Polres Musi Banyuasin dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal kembali dibuktikan. Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil menindak tiga lokasi illegal refinery di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/07/2026) pagi.
Operasi ini dilakukan atas perintah langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo. Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi S., S.E., M.Pd memimpin langsung kegiatan bersama Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H., C.MSP dan personel Polsek Sanga Desa.
Sekitar pukul 07.20 WIB, saat melaksanakan patroli pemberantasan illegal refinery petugas menemukan tiga lokasi yang masih aktif melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal.
Di lokasi pertam yang diduga milik AZ yang kini berstatus DPO, petugas mengamankan empat orang yang sedang memasak minyak menggunakan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 140 drum.
Di lokasi kedua milik MZ (DPO), dua orang diamankan saat melakukan penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 130 drum.
Di lokasi ketiga milik LS (DPO), dua orang lainnya diamankan saat memasak minyak mentah ilegal dengan satu tungku berkapasitas sekitar 120 drum.
Secara keseluruhan, delapan orang diamankan dari tiga lokasi tersebut. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan penyulingan dan puluhan tedmon berisi minyak hasil olahan.
– Lokasi AZ: 1 tungku, 2 blower, 2 mesin penyedot, 2 sekop, 2 stik besi, 1 selang, dan 33 tedmon berisi 15.000 liter minyak kuning, 14.000 liter minyak hitam, dan 4.000 liter minyak putih.
– Lokasi MZ: 1 tungku, 2 mesin penyedot, 1 set blower, 1 selang, 1 jeriken, dan 25 tedmon berisi 14.000 liter minyak putih dan 11.000 liter minyak kuning.
– Lokasi LS: 1 tungku, 1 mesin penyedot, 1 blower, 1 selang, 1 jeriken, dan 3 tedmon berisi sekitar 3.000 liter minyak kuning.
“Ini adalah bentuk komitmen tegas Bapak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, Polda Sumsel dan seluruh pemangku kepentingan sebagai langkah penegakan hukum yang tepat. Ini juga bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional. Ketiga pemilik lokasi diketahui tidak berada di tempat dan kini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mewakili Kapolres Muba.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM ilegal sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya energi sesuai aturan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketahanan energi nasional serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
( Biro Muba Sukri )

