Sekayu,sriwijayahariini.com,,- Lapas Sekayu bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi warga binaan, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Area Klinik Lapas Sekayu tersebut, dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh sekitar 50 warga binaan.
Suasana kegiatan berlangsung hangat, interaktif, dan penuh antusias. Para peserta tampak aktif mengikuti penyampaian materi, serta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai hak-hak hukum, proses peradilan pidana, hingga tata cara memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum, dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Materi disampaikan oleh Advokat Ary Mukmin Istiqomah dan Advokat Siti Fatimah. Keduanya menjelaskan tentang pentingnya memahami hukum, hak-hak yang dimiliki tersangka, terdakwa, dan narapidana, serta prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Dalam penyampaiannya, para narasumber menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara menjamin pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman hukum warga binaan, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajibannya.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini warga binaan semakin sadar hukum, memahami hak yang dimiliki, serta mengetahui bahwa negara menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Melalui penyuluhan ini, Lapas Sekayu terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang bermanfaat, tidak hanya dalam aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga dalam meningkatkan pemahaman hukum warga binaan, sebagai bekal untuk kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
( Biro Muba Sukri )



