Lahat – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat. Seorang pria berinisial PR (31), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 1.020 gram.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/33/IV/2026 tertanggal 21 April 2026. Aksi tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif, termasuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
PR ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Kota Baru, Lahat. Saat itu, tersangka tengah melintas menggunakan angkutan kota setelah sebelumnya dibuntuti oleh petugas sejak memasuki wilayah Kota Lahat.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ungkap pihak kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 1.020 gram, sebuah tas ransel abu-abu merek Polo, serta satu unit handphone Android merek Realme warna biru. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh sopir angkot dan masyarakat sekitar, memperkuat keabsahan tindakan hukum yang dilakukan petugas.
Kini, PR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru terkait tindak pidana narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat penegak hukum terus bergerak aktif memburu peredaran barang terlarang tersebut.
(Nop)



