MUBA,Bayung Lencir,sriwijaya hariini.com,, -Kamis ( 9/11/2024 ) Sekitar pukul 04.20 WIB Sebanyak 96 Paket diduga Narkoba jenis sabu diamankan Polsek Bayung Lencir dari terduga pemilik bernama Sudirman bin Saidi (37) di Dusun Pancuran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir.
Menurut Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M Wahyudi SH MH melalui Kanitreskrim IPDA Agus Kurniawan SPsi mengatakan bahwa terduga pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka ini telah ditahan di Polsek Bayung Lencir. Saat diperiksa, kepada polisi tersangka sendiri mengakui atas kepemilikan sabu tersebut.
“Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 24,86 gram, 5 butir pil yang diduga narkotika jenis tablet bewarna hijau berbentuk granat dengan berat bruto 2,59 gram, 1 Buah sekop plastik, 4 Plastik klip bening dan 1 Buah dompet emas warna cream telah diamankan,” terangnya.
Tersangka sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba dan melakukan pemeriksaan barang bukti dan urin ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang,” tutupnya.
( Sukri.SE )



