Banyuasin, Sriwijaya-Hariini .com–
Rapat Paripurna I Masa Persidangan II dalam rangka penyampaian nota pengantar atau penjelasan tentang laporan keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin tahun 2023. Sukses di gelar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin pada 25 Maret sampai 5 April 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Banyuasin.
Kegiatan Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan,S.H
Turut hadir, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi, Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Noor Ismatuddin, Wakil Ketua III Ahmad Zarkasih, Sekwan Sopyan Permana dan Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.
Selain itu, juga hadir para wakil rakyat, para kepala OPD, FKPD, staf ahli DPRD Banyuasin dan kepala BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Irian Setiawan, SH MH, mengatakan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat informasi tentang capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Irian.
Bahwa setelah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2023, selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin untuk memberikan pandangan dan saran terhadap LKPJ tersebut.
“Diharapkan melalui pembahasan LKPJ ini, dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banyuasin,”.harap Irian Setiawan
Pj Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH berharap agar LKPJ Bupati Tahun 2023 ini dapat digunakan sebagai bahan Evaluasi dan Pertimbangan untuk merumuskan Rekomendasi atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Implementasi Pembangunan di Kabupaten Banyuasin di masa yang akan datang.(red)



