Banyuasin, Sriwijaya-hariini.com, 02 September 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada tanggal 02 September, Kejaksaan Negeri Banyuasin turut memeriahkannya dengan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan yang melibatkan seluruh jajaran dan pegawai serta PPNPN pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Tema yang diusung pada Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 adalah ”Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, oleh sebab itu rangkaian kegiatan di Kejaksan Negeri Banyuasin tidak hanya kegiatan seremonial, tetapi juga mengadakan kegiatan sosial yang edukatif, dekat dengan masyarakat serta mengadakan kegiatan yang dapat mempererat kebersamaan dan kekeluargaan di tubuh Kejaksaan Negeri Banyuasin itu sendiri.
Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 diawali dengan Kegiatan Panen Buah Melon di Kebun Melon yang berada di kebun belakang Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Banyuasin mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan tema ”Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkup Pemerintahan Daerah” dengan Bapak Ranu Miharja, S.H., M.Hum sebagai narasumber. Kegiatan ini diadakan di Graha Sedulang Setudung Banyuasin dan diikuti oleh Bupati Banyuasin, Sekda Banyuasin dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin beserta jajaran. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H. yang pada kata sambutannya mengingatkan agar kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis, melainkan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap tata kelola pemerintahan daerah, pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan aset daerah sehingga setiap prosesnya dilakukan dengan benar, setiap penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan setiap hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat agar dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih, transparan, akuntabel, berintegritas serta bebas dari praktik korupsi.
Kepedulian Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak hanya sebatas pada pegawai dan PPNPN di lingkungan Kejaksaan Negeri Banyuasin, namun juga kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Banyuasin. Mengingat Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu kabupaten yang terdampak asap pembakaran hutan dan lahan yang sedang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Banyuasin dan jajaran, para pegawai serta PPNPN berinisiatif mengadakan kegiatan pembagian masker dan stiker betuliskan ”Stop Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan” kepada pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di gerbang masuk Kejaksaan Negeri Banyuasin pada tanggal 31 Agustus 2026. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Banyuasin terhadap para pengendara yang setiap hari beraktivitas di luar ruangan mengingat kondisi udara yang kurang baik. Kegiatan pembagian masker dan stiker mendapat respon positif dari masyarakat dimana banyak pengendara mobil maupun sepeda motor yang berhenti untuk mendapat masker dan stiker sekaligus memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin yang turun langsung setelah kegiatan pembagian masker dan stiker, Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengadakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti atau Benda Sitaan Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap pada semester II tahun 2026 pada tanggal 31 Agustus 2026 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kegiatan yang dilbuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H. turut dihadiri oleh perwakilan Kepala Lapas Kelas II Banyuasin, Polres Banyuasin, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Kepala Pengadilan Negeri Banyuasin, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin serta kepala seksi, pegawai dan PPNPN pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Adapun jumlah barang bukti atau benda sitaan tindak pidana yang dimusnahkan berasal dari 124 (seratus dua puluh empat) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada kegiatan ini yaitu:
1. Narkotika atau sabu dengan berat 161,76 (seratus enam puluh satu koma tujuh puluh enam) gram;
2. Pil ekstasi sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir;
3. Perkara OHARDA (orang dan harta benda) sebanyak 61 (enam puluh satu) perkara;
4. Perkara TPUL (tindak pidana umum lainnya) sebanyak 16 (enam belas) perkara;
perkara anak sebanyak 3 (tiga) perkara dan;
1 (satu) perkara pidana khusus.
Rangkaian Kegiatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dilanjutkan dengan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Banyuasin pada tanggal 01 September 2026 sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah memberikan pengabdian bagi bangsa dan negara. Upacara ini merupakan kegiatan rutin yang wajib dilaksanakan untuk menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Kegaiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H. yang bertindak selaku Inspektur Upacara, seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Ibu-Ibu IAD Daerah Banyuasin. Upacara Ziarah dan Tabur Bunga ditutup dengan penaburan bunga pada makam pahlawan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin beserta jajaran.
Setelah Upacara Ziarah dan Tabur Bunga, kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Pasar Murah dan Pelayanan Prima Terpadu yang bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat karena menyediakan bahan-bahan seperti cabe, telur, teping, bawang putih, bawang merah, beras, gula, minyak dan berbagai jajanan UMKM lainnya. Selain bahan-bahan pokok, terdapat juga berbagai pelayanan seperti pemeriksaan kesehatan gratis, pelayanan KB gratis dan lainnya.
Selain daripada kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Banyuasin memeriahkan Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-18 dengan mengadakan perlombaan internal yang diikuti dengan antusiasme tinggi oleh para pegawai serta PPNPN pada Kejaksaan Negeri Banyuasin. Perlombaan yang diadakan meliputi pertandingan bulu tangkis, tenis meja, gaple, estafet suit, balon cangkir dan kaos kaki cerdas. Selain sebagai hiburan, perlombaan ini juga bertujuan untuk mempererat rasa kekeluargaan dan kebersamaan antar pegawai dan PPNPN pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 ditutup dengan Upacara Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 pada tanggal 02 September 2026 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ibu Erni Yusnita, S.H., M.H. selaku Inspektur Upacara dan diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam upacara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin turut menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung sebagai berikut:
1. Terapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
2. Kembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
3. Dukung Asta Cita serta sukseskan program prioritas maupun direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
4. Gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.
5. Bangun sinergi yang harmonis dan wujudkan kolaborasi yang produktif antar kementerian, lembaga dan seluruh pemangku kepentingan.
6. Junjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan Insan Adhyaksa.
7. Tingkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum dengan cepat dan tepat dalam bertindak menghadapi perubahan situasi.
Melalui berbagai rangkaian kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Banyuasin menjadikan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sebagai sarana untuk memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan integritas dan profesionalisme insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memperperat hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. (Nopi)


