SEKAYU, Sriwijaya Hari ini.com,-Selama Tiga Bulan Buron, Mantan Karyawan PT BKI Diciduk, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 400 Juta.
Tersangka yang diamankan adalah Aji (29) warga sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.
Pria ini diamankan Tim Srigala dibawah pimpinan Kanit Pidum Satrekrim Polres Musi Banyuasin IPTU Dedy Kurniawan SH.MH.
Mantan karyawan PT BKI ini diamankan hari Rabu, 17 Mei 2023 di Grobogan Jawa Tengah.
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik.SH.MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH membenarkan penangkapan tersebut.
Dedy menjelaskan penangkapan setelau adanya laporan dari PT BKI karang agung pada tanggal 07 Februari 2023, yang melaporkan telah terjadi penggelapan yang diduga dilakukan oleh karyawannya sendiri yang bernama Aji.
Dimana uang yang digelapkan adalah dana pruning progesif PT BKI, sesuai dengan laporan sebesar Rp. 402.868.263.
Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya.
“Setelah diketahui keberadaannya, langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, karena alat buktinya sudah cukup,” jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman adalah penjara selama 5 tahun,” tutupnya. (red/sukri)



