MURATARA,sriwijaya_hariini.com- Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kepala (Pilkades) serentak di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang akan berlangsung tahun 2022, ini penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD/P3A).
Kepala Dinas (DPMD-P3A) melalui Kabid Pemdes Taufik Yuzar pada Selasa (24/5/22) mengatakan, untuk tahapan pilkades serentak tahun 2022 Kabupaten Muratara, saat ini masih tahap pengajuan Perda.
Dimana Perda itu nantinya akan menjadi acuan dari pelaksanaan Pilkades yang akan berlangsung, dimana sampai saat aturan itu belum dibahas oleh anggota DPRD Muratara, terangnya.
“Jika sudah selesai Perda dibahas maka tahapan Pilkades itu, akan segera dilaksanakan dan akan dibuat SKnya. Dimana sementara ini kami menunggu saja, dimana untuk informasi yang didapati tanggal 27 Mei 2022 ini rencananya baru akan dilaksanakan pembahasan masalah Perda tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, mengingat masi banyak yang harus di revisi lagi apalagi saat ini masih posisi Covid-19, maka masalah tahapan itu kita belum bisa dipublikasi, karena masih banyak Perdes yang akan di revisi.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, Keputusan tertinggi terkait Perdes itu adanya didaerah, kemudian turunan dari peraturan menteri dalam negri (Permendagri) itu. Dimana untuk Desa yang akan melaksanakan Pilkades yang akan berlangsung pada tahun 2022 ini, ada sekitar 50 Desa dari tujuh kecamatan, kemudian 25 Desa dan terakhir 7 Desa,” sambungnya. Akazz