MUBA,,- Sriwijaya Hari Ini.Com,,- Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dinas Perkim Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Ini Langkah Kejaksaan Negeri Muba.
Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin kembali tak penuhi pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Kedua orang tersebut berinisial I dan F, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek air bersih di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat.
Pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah mempersiapkan langkah untuk melakukan pemanggilan secara paksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozaly SH MM, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba, Rizky Ramdhani SH, mengatakan bahwa hingga saat ini kedua tersangka masih belum juga memenuhi panggilan kedua tersebut.
Menurut Rizky, untuk tersangka berinisial I sendiri sudah kembali mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya dan masih meminta waktu hingga Kamis mendatang.
“Namun, untuk tersangka berinisial F, hingga saat ini belum ada keterangan apa pun saat dihubungi melalui saluran WhatsApp,” katanya.
Rizky menegaskan bahwa akan kembali memanggil kedua tersangka dalam panggilan ketiga. Jika mereka masih tidak bisa datang.
“Maka, kita akan melakukan pemanggilan secara tidak patut atau secara paksa terhadap kedua tersangka I dan F,” tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa I dan F sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Selain itu pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter/detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, menggunakan dana anggaran APBD tahun 2021 sebesar Rp 8,3 Miliar.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah R selaku PA, N selaku PPK, F selaku penyedia dan ‘I’ selaku pelaksana lapangan.
Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap R dan N.
( red/sukri )



