MUBA,sriwijaya hariini.com,, -Setelah beberapa pekan menghilang RR (40) warga desa teladan pelaku kegiatan sumur minyak ilegal di keluang berhasil diciduk oleh unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba Yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.MH, ditempat persembuyian nya di sebuah kontrakan dikelurahan cimindi kecamatan ciberem kabupaten cimahi,jawa barat pada hari kamis ( 19/09/2024 ).
Insiden ledakan sumur minyak ilegal itu sendiri terjadi kebakaran diwilayah Desa tanjung dalam kecamtan keluang kabupaten musi banyuasin pada Sabtu 24 agustus 2024 sekira pukul 10.00 Waktu setempat.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp. Listiyono Dwi Nugroho SIK.MH melalui Kasat Reskrim Akp Bondan Try Hoetomo STK.SIK mengatakan bahwa saudara Ricki.Rikardo alias dedek bin (ALM) Ripai Telah terjadi dugaan Melakukan tindak pidana oleh kelalayan nya yang terjad di Dusun II Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin melakukan ekplorasi atau ekploitasi tanpa Memikiki izin yang menyabkan Terjadinya insiden ledakan sumur minyak yang menyabkan kebakaran yang dilakukan saudara Ricki RikardoAlias Dedek Bin Aripai.
Saudara Ricki Rikarda Alias Dedek ikut diamnkan bersama barang Bukti,Satu Unit sepeda Motor Honda Revo,Satu buah Besi steger dengan panjang ± 9 Meter, satu Buah Besi Pipa Canting dengan Panjang ± 4 Meter,
Satu Buah Tameng bersama Talinya,satu buah kipas Angin, dua buah Katrol,
Dan ± 30 Liter Minyak mentah.
Adapun insiden ledakan sumur minyak tersebut terjadi diduga Berawal dari percikan Api yang bersumber dari gesekan canting polot dengan Casing sumur minyak sehingga menyebakan gas sambaran api pada gas yang keluar dari sumur minyak terjadilah insiden kebakaran.ungkapnya.
Tersangka Ricki Rikardo Alias Dedek ini berhasil diamankan di kontrakannya yang berlamat di kelurahan Cimindi kecamatan Cibirem Kabupaten Cimahi jawa barat,Selanjutnya tersangka lansung kita bawa ke Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaa Lebih lanjut.Jelasnya.
Untuk Tersangka sendiri sementara akan disangkan dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,Junto pasal 188 KUHPIDANA,Dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun, dan Denda RP. 60.000.000.000,- (ENAM PULUH MILIAR RUPIAH).Tutupnya.
( Sukri.SE )



