Jakarta, Sriwijaya-hariini.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023, sekaligus menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
Perencana Ahli Pertama Direktorat Kesehatan Gizi Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Firial Afra Raisa Mumtaz menjelaskan, salah satu instrumen penting dalam Perpres baru ini adalah Kerangka Kerja Logis. Instrumen tersebut akan menjadi pedoman tidak hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan lain.
“Kerangka kerja logis ini menghubungkan input, proses implementasi, hingga pencapaian hasil jangka pendek, menengah, maupun panjang, yaitu percepatan penurunan stunting,” ujar Firial.
Menurutnya, rencana aksi dalam Perpres ini disusun agar lebih implementatif di daerah. Hal tersebut penting karena pelaksanaan program stunting tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan juga di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
Sebagai contoh, intervensi imunisasi tidak cukup hanya dengan menyediakan vaksin. Diperlukan juga dukungan lain seperti keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perbaikan akses jalan agar pelayanan kesehatan dapat dijangkau masyarakat secara optimal.
Saat ini, Bappenas tengah melakukan uji coba (pilot project) di dua daerah, yaitu Kabupaten Banyuasin (Sumatera Selatan) dan salah satu wilayah di Maluku. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai pelaksanaan konvergensi program di lapangan.
“Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Masalah stunting di Sumatera bisa sangat berbeda dengan di Maluku atau Papua. Karena itu, daftar tilik yang disusun diharapkan dapat membantu daerah mengenali akar masalah dan menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran,” jelas Firial.
Dengan adanya Perpres baru ini, pemerintah berharap terjadi sinkronisasi perencanaan mulai dari desa hingga pusat, serta perencanaan dan penganggaran daerah bisa lebih efektif dalam menjawab permasalahan stunting di masyarakat. (Nopi)



