Palembang,sriwijaya hariini.com,,- 25 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dana desa yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka yaitu:
1. N – Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.
2. JS – Bendahara Forum Kades.
Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai 25 Juli sampai 13 Agustus 2025.
Para tersangka diduga mewajibkan seluruh Kades di Kecamatan Pagar Gunung untuk menyetor uang forum senilai Rp7 juta per tahun, dengan tahap awal Rp3,5 juta per desa, yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD). Dana tersebut termasuk keuangan negara.



Total dana yang dikumpulkan mencapai Rp65 juta dan menghambat penyaluran manfaat ADD ke masyarakat desa. Praktik ini diketahui telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
1. Pasal yang Disangkakan
2. Para tersangka dijerat dengan:
3. Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor,
4. Pasal 12 huruf e, atau
5. asal 11 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan dan Langkah Lanjutan
1. 20 saksi telah diperiksa.
2. Tim penyidik masih mendalami aliran dana ke oknum APH.
3. Kejati Sumsel akan mendampingi desa melalui Bidang Intel dan 4. Datun untuk penguatan tata kelola dana desa yang bebas korupsi.
Kejati Sumsel menegaskan, perkara ini bukan soal besar kecilnya nilai, tetapi soal rusaknya kepercayaan publik dan terganggunya hak masyarakat desa.
Sumber : Kejati Sumsel
Biro Muba : Sukri.SE



