Banyuasin, Sriwijaya-hariini.com – Unit Reskrim Polsek Rambutan, Akhirnya Meringkus 2 Pelaku Begal. Selasa (29/04/2025)
Kapolsek Rambutan AKP Ledy dalam kesempatan ini mengatakan kepada awak media bahwa, kasus pembegalan ini dialami oleh korban Nurul Khoiria (28) seorang tenaga honorer yang beralamat di Dusun II RT 004 Desa Parit Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan berdasarkan beberapa bukti petunjuk yang mengarah ke tersangka, maka Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit. Reskrim IPTU. Khadafi SH. Melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka dan berdasarkan keterangan tersangka,” Katanya.
AKP Ledy menceritakan kronologis kejadian tersebut, kejadian terjadi pada Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 lalu sekira pukul 09.20 WIB, yang mana saat itu korban melintas di jalan poros perbatasan Desa Tanjung Kerang dengan Desa Rambutan menggunakan R2.
Lalu korban dihadang oleh 2 orang pelaku masing – masing memegang kayu panjang. Pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian merampas tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dompet dan identitas korban/KTP, dan juga mengambil R2 korban,” Ucap AKP Ledy.
Lanjut Kapolsek AKP Ledy, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan R2 milik korban. Atas kejadian dialaminya ini korban melapor ke Mapolsek Rambutan.
“Maka dari informasi itu, diketahui pelaku LA (28) tahun bekerja menjaga kebun karet di Desa Rambutan. Dan pada Jum’at tanggal 25 April 2025 pelaku melintas di Desa Rambutan, Unit Reskrim Polsek Rambutan langsung bertindak untuk meringkus pelaku.
Setelah berhasil diamankan, pelaku LA langsung diinterogasi dan ia mengakui semua perbuatannya bersama – sama dengan SA (23) tahun.
Dengan cepat, Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan SA dan ia mengakui semua perbuatannya. Kedua pelaku menunjukkan tas milik korban yang disembunyikan di dalam hutan sesaat setelah membegal korban,” ujarnya.
“Dari dalam hutan ditemukan barang barang korban berupa 1 buah tas berisi dompet dan KTP korban berikut 1 pasang sepatu milik korban sedangkan R2 korban sudah dijual oleh kedua pelaku di Desa Kandis Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI,” Pungkasnya.
“Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Rambutan untuk ditindak lanjuti berikut barang bukti berupa 2 buah kayu berukuran lebih kurang 1 meter, 1 buah tas warna hitam rantai gold, 1 buah KTP An. Korban Nurul Khoiria, 1 pasang sepatu warna peach, dan 1 buah dompet warna coklat muda,” Tandanya. (Nopi)



