MUBA,sriwijaya hariini.com,,- 17 April 2025 – Bupati Musi Banyuasin resmi melantik tiga Kepala Desa Antarwaktu dalam acara yang digelar di Sekayu. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif pasca berakhirnya masa jabatan atau adanya kekosongan jabatan kepala desa.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, H. Ali Badri, S.T, M.T., menegaskan bahwa pelantikan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan daerah yang berlaku.
Adapun tiga desa yang kepala desanya dilantik pada kesempatan ini adalah:
1. Desa Bangun Harga (Kecamatan Plakat Tinggi)
2. Desa Panca Tunggal (Kecamatan Sungai Lilin)
3. Desa Sido Rejo (Kecamatan Keluang)
Selain itu, masih ada tiga desa lainnya yang dalam proses pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, yakni Desa Mekar Jaya (Kecamatan Jirak Jaya), Desa Pagar Desa (Kecamatan Bayung Lencir), dan Desa Tanjung Kerang (Kecamatan Babat Supat).
Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan para kepala desa terpilih hingga akhir periode kepemimpinan sebelumnya. Setelah dilantik, para kepala desa diwajibkan untuk segera melaksanakan memori serah terima jabatan yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat setempat.
Acara pelantikan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta masyarakat setempat yang menyaksikan prosesi pengambilan sumpah jabatan. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan bagi masyarakat desanya masing-masing.
( Biro Muba/ Sukri )



