
Oplus_131072
Humas polres lahat, jajaran satreskrim polres lahat, dibawah pimpinan AKP Sapta Eka Yanto SH.MSi, telah berhasil ungkap kasus, menyimpan, memiliki senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951, dalam rangka Ops Senpi 2024.
*TERSANGKA* :
Nama : SKR BIN MARSUP(Alm)
umur : 58 Tahun
TTL : Desa Tanjung Telang,31 Desember 1966, kewarganegaraan : indonesia
Agama : islam
Pekerjaan : sopir
Alamat: Perumnas Rt/Rw 006/005 lahat.
*BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN*
-12 (dua belas) botol kaca timah kelereng
-1 (satu) botol kaca berisi misui/sendawa
-18 (delapan belas) botol plastik merk caplaiy
-1(satu) serabut kelapa sebanyak sekepal tangan
-1(satu) buah kawat bergagang kayu sepanjang 20 cm
-2(dua) buah bambu sepanjang 30 cm
-1(satu) buah botol plastik berisi misui/ sendawa
-1 (satu) unit pucuk senjata api rakitan (kecepek) sekira panjang nya 1 meter.
*TKP :*
-bertempat di pondok di Desa Sumber Karya kec. Gumay Ulu kab.Lahat
*WAKTU KEJADIAN*
Kejadian pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 21.00 wib bertempat di pondok di Desa Sumber Karya kec. Gumay Ulu kab.Lahat.
*KRONOLOGIS KEJADIAN:*
Kejadian pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 21.00 wib bertempat di Desa Sumber Karya kec. Gumay Ulu kab.Lahat saat itu tersangka berada di depan pondok di kebun di desa sumber karya kec. Gumay ulu kab lahat berawal tersangka sedang duduk di depan pondok dan tiba tiba datang beberapa orang yang tidak kenal dan tersangka menyadari bahwa orang tersebut adalah anggota kepolisian dan menanyakan kepada saya keberadaan senjata api rakitan tersebut lalu saya memberitahu kepada anggota kepolisian tersebut tempat saya menyimpan senjata api rakitan tersebut dan selanjutnya tersangka di amankan dan di bawa ke kantor polisi untuk di periksa lebih lanjut
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Pada Hari minggu tanggal 07 Juli 2024 Sekira 21.00 Wib bertempat di kebun milik tersangka yang berada di Desa Sumber Karya Kec Gumay Ulu Kab Lahat , Tersangaka berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim jagal bandit sat reskrim polres lahat pada saat tersangka sedang duduk di pondik miliknya, yang kemudian tersangka di bawa ke polres lahat untuk diamankan
Editor : Nopiarman.S.I.p