
Lahat, Sriwijaya-Hari ini Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah ditetapkan Undang – undang.
Namun hal itu di duga tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan beberapa Media yang ada di Kabupaten Lahat merasa di permainkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat Mirza azhari, ST,.MT .
“Hal ini terkait setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak ada di tempat. Saat di tanya dengan staf di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lahat, “Bapak katek di kator dio lagi keluar,”ujar staf Dinas PUPR inisial (L).
Menurut aturan PP NO.94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Daud selaku wartawan senior kabupaten lahat mengatakan,Sebagai pejabat Negara Kepala dinas PUPR Kabupaten Lahat,Harus Terbuka Kepada Media,Menginggat pembangunan adalah program pemerintah pusat sampai ke desa Harus merata Harus Di publikasikan untuk informasi masyarakat kabupaten lahat dan,apa bila kepala dinas PUPR kab lahat tidak mau di kompirmasi oleh media,Tidak mau transparan”Maka Kami Mohon Kepada pak PJ Bupati Kab Lahat Farid S,TP M,SI ,Untuk Menganti Kepala dinas PUPR Kabupaten Lahat.di nilai Kadin PUPR Lahat Mirza Tidak Transparan.”Jelasnya
(Nopiarman.S.IP)
Kadin PUPR Bina Marga Kab Lahat Menghidar Dari Media “Daud Wartawan Senior Angkat Bicara
Lahat, Sriwijaya-Hari ini Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah ditetapkan Undang – undang.
Namun hal itu di duga tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan beberapa Media yang ada di Kabupaten Lahat merasa di permainkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat Mirza azhari, ST,.MT .
“Hal ini terkait setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak ada di tempat. Saat di tanya dengan staf di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lahat, “Bapak katek di kator dio lagi keluar,”ujar staf Dinas PUPR inisial (L).
Menurut aturan PP NO.94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Daud selaku wartawan senior kabupaten lahat (Jum,at/22/12/23) mengatakan,Sebagai pejabat Negara Kepala dinas PUPR Kabupaten Lahat,Harus Terbuka Kepada Media,Menginggat pembangunan adalah program pemerintah pusat sampai ke desa Harus merata Harus Di publikasikan untuk informasi masyarakat kabupaten lahat dan,apa bila kepala dinas PUPR kab lahat tidak mau di kompirmasi oleh media,Tidak mau transparan”Maka Kami Mohon Kepada pak PJ Bupati Kab Lahat Farid S,TP M,SI ,Untuk Menganti Kepala dinas PUPR Kabupaten Lahat.di nilai Kadin PUPR Lahat Mirza Tidak Transparan.”Jelasnya
(Nopiarman.S.IP)

