BANYUASIN, SHI- Pimpin upacara kenaikan pangkat di halaman Mapolres Banyuasin, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii,S.I.K.,M.Si, pesankan kepada semua anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran Kode Etik thd institusi Polri, senin (6/2/2023).
Dihadiri seluruh personil Polres Banyuasin serta Para Pejabat Utama (PJU) dan ASN, dua personil yang mendapat kenaikan pangkat pengabdian tersebut yakni AKBP Sarjiyana dan Kompol Salman, S.H.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii,S.I.K.,M.Si dalam pidatonya mengatakan, Kenaikan pangkat pengabdian AKBP Sarjiyana dan Kompol Salman, S.H itu, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1739/XII/2022, Tanggal 22-12-2022 tentang kenaikan pangkat dari KOMPOL ke AKBP Periode 1 Februari 2023 dan Kep/1740/XII/2022 tgl 22-12-2022 tentang kenaikan pangkat dari AKP ke KOMPOL Periode 1 Februari 2023.
Dalam amanatnya Kapolres menjelaskan kenaikan pangkat pengabdian itu, diberikan kepada personil yang memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi, tanpa cacat atau tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik di institusi Polri.
“Kenaikan pangkat ini patut kita syukuri karena tidak semua anggota Polri dapat memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan, karena penghargaan yang telah diberikan pimpinan Polri guna meningkatkan kinerja sebagai anggota Polri yang Presisi,” ungkapnya.
Oleh karena itu melalui penghargaan seperti itulah semoga dapat menjadikan motivasi, bagi seluruh personil yang lainnya untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas. Perlu diketahui pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan sebagai rasa kebanggaan dan penghormatan serta pengakuan yang di berikan pimpinan, karena dianggap berjasa sekaligus berprestasi dalam pelaksanaan tugas, ucap Kapolres Banyuasin. RED



