Sriwijaya Hari-ini.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat menetapkan dua pejabat Dinas Perpustakaan Lahat yakni Kepala Dinas dan Bendahara berinisial EE dan AS sebagai tersangka.
Keduanya ditahan atas kasus indikasi korupsi dalam anggaran perjalanan dinas yang fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kabupaten Lahat Nilawati menjelaskan jika kasus perjalanan dinas fiktif terjadi pada tahun 2020.
“Pada tahun 2020 lalu, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melakukan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp1.114.880.000, dan anggaran yang terealisasi pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp1.048.345.526, sehingga setelah pemeriksaan BPKP Provinsi Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp429.429.750,” kata Nilawati, Selasa (17/5/2022).
Melansir Sumaterannewss.com, Nilawati mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka diduga sebagian besar perjalanan dinas fiktif.
“Terdapat administrasi perjalanan dinas ada, namun realisasinya tidak dilakukan di tempat tujuan perjalanan dinas,” ujar dia.
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KHUPidana.Tim



