BAYUNG LENCIR, sriwijayahariini.com Unit Reskrim bersama personel Polsek Bayung Lencir menunjukkan respon cepat dan sigap meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait perkara pencurian Handphone (HP), Kamis (15/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lubuk Sanggar, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Bayung Lencir langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.
Kapolsek Bayung Lencir menyampaikan bahwa korban telah diarahkan untuk datang ke Polsek Bayung Lencir guna membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi agar perkara tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Olah TKP dilakukan guna mengungkap fakta-fakta di lapangan, mengumpulkan barang bukti, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir agar tetap kondusif,” ujar Kapolsek.


Terkait perkara pencurian tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia:
Pelaku Dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Dalam penanganan perkara ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Bunyi Pasal 477 ayat (1):
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.”
Ayat (2):
” Jika perbuatan pada ayat (1) huruf e disertai huruf f dan g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Dengan kehadiran personel Polri di tengah masyarakat, diharapkan masyarakat merasa aman dan semakin percaya untuk melaporkan setiap kejadian tindak pidana yang terjadi di lingkungannya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.
Editor: Sukri.SEĀ


