Bayung Lencir,sriwijayahariini.com,- Polsek Bayung Lencir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP Baru.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 September 2026 sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan korban yang beralamat di RT 03 RW 03, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. menjelaskan, korban berinisial STM melaporkan bahwa rumah kontrakannya dibobol maling saat dini hari. Modus pelaku dengan cara mencongkel jendela depan rumah, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Adapun barang yang hilang berupa 1 buah celengan keramik berbentuk kucing warna putih, 1 buah handphone iPhone 12 warna biru dengan IMEI 353049119391514, 1 buah handphone Infinix Smart 9 warna hijau, dan 1 buah kalung monel organisasi pencak silat Kerak Sakti. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. bersama Team Tekab 204 Polsek Bayung Lencir untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kemudian pelaku berhasil kami amankan di wilayah Tungkal Jaya. Pelaku berinisial RML, Laki-laki, lahir Musi Banyuasin 01-01-1981, alamat RT 03 RW 01 Kel. Bayung Lencir,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone iPhone 12 warna biru dengan IMEI 353049119391514 beserta kotak HP-nya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RML telah mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah kontrakan korban dan mengambil barang-barang milik korban tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut kami akan melengkapi berkas perkara dan segera kirim berkas ke JPU,” tutup Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H.
Editor: Sukri.SE


