Bayung Lencir,sriwijayahariini.com,,- Polsek Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Sikat Musi 2026. Seorang pria berinisial BC (BENKI CANDRA Bin SUKI HAIMI) diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan persimpangan RT 16 RW 02, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa senjata tajam di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan upaya paksa,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan panjang sekitar 25 cm, lengkap dengan sarung kulit warna coklat tua, yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
“Pelaku tertangkap tangan membawa sajam. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Kosim, S.H.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku BC mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya yang dibeli sendiri. Pelaku beralasan pisau tersebut akan diberikan kepada temannya sebagai pengganti sajam milik temannya yang hilang saat dipinjam oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang membawa senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.
Saat ini penyidik Polsek Bayung Lencir masih melengkapi fakta-fakta dan akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Operasi Sikat I Musi 2026 sendiri digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Sumsel dan Rencana Operasi Polres Muba, yang menyasar kejahatan jalanan (street crime), 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta aksi premanisme guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel.
( Sukri.SE )


