MUBA,sriwijayahariini.com,,, – Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin bersama Tim Tekab 204 berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang pria berinisial DD (39), warga Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, diamankan karena diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga Desa Kaliberau, LISNAINI. Peristiwa terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Bayung Lencir AKP KOSIM, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pohon. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna pink silver dengan nomor polisi BH-5901-NN.
“Setelah mengambil motor, pelaku keluar melalui pintu depan dengan cara mencongkelnya menggunakan obeng. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polsek Bayung Lencir,” ujarnya.
Menerima laporan, Polsek Bayung Lencir langsung melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA HERI FITA, S.H bersama Tim Tekab 204 untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. DD berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BH-5901-NN warna pink silver lengkap kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 buku BPKB, dan 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu,” kata AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir guna proses hukum lebih lanjut.
( Sukri.SE )


