Muba,sriwijayahariini.com,, – Polisi menetapkan dan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kebakaran terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Api membakar bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas. Beruntung, kobaran api berhasil dipadamkan dan tidak dilaporkan menimbulkan korban jiwa.
Keempat tersangka yang diamankan yakni IN (27), warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa; HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur; GN (28), warga Dusun IV Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa; serta YI (49), warga Dusun III Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari hasil penyelidikan, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan atau overtap minyak bumi dari bak penampungan ke mobil menggunakan mesin penyedot.
Saat proses tersebut berlangsung, diduga terjadi kebocoran pada seal pompa atau mechanical seal. Minyak bumi kemudian keluar melalui bagian pompa dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas sehingga memicu api. Api selanjutnya menyambar bak penampungan serta pipa pembuangan gas hingga menyebabkan kebakaran.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai turut serta atau membantu melakukan tindak pidana serta ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain.
Kini keempat orang tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
( Sukri.SE )


