Bayung Lencir,sriwijayahariini.com –Jajaran Polsek Bayung Lencir bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 01.30 WIB di rumah Sdr. Doni RT 003 RW 002 Desa Pangkalan Bayat. Korban AHMAD ALIM ANDRIANSYAH Bin SATIRIN, warga Panca Mulya RT 010 RW 004 Desa Panca Mulya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah Nopol BG-6335-LD dengan kerugian ditaksir Rp 20.000.000.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., menjelaskan modus pelaku dengan merusak kunci stang sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur motor tersebut.
“Setelah menerima laporan korban, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., beserta anggota Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Kosim.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku berinisial JK, warga Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir, yang berada di wilayah Desa Kali Berau. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi.
“Setelah dipastikan sepeda motor tersebut milik korban, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini pelaku JK beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha RX King dengan Noka MH33KA0123K628096, Nosin 3KA602208, Nopol BG-6335-LD warna hitam merah telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkirkan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Editor: Sukri.SE


