BAYUNG LENCIR, sriwijayahariini.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi dan komitmen pemerataan infrastruktur nasional, potret ketimpangan energi masih terjadi di pelosok Sumatera Selatan. Sebanyak 150 Kepala Keluarga (KK) di Dusun 3 Reban Kumbang, Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga kini belum dapat menikmati aliran listrik PLN.
Untuk memenuhi kebutuhan penerangan dasar, warga terpaksa merogoh kocek dalam secara mandiri. Mereka mengandalkan mesin genset yang boros bahan bakar atau panel surya dengan kapasitas terbatas. Hingga pertengahan Oktober 2026, harapan warga untuk terang masih menggantung.
Kondisi yang telah berlangsung bertahun-tahun ini memicu keprihatinan. Keterbatasan akses energi tidak hanya membuat rumah-rumah gelap gulita di malam hari, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi produktif dan usaha mikro rumah tangga. Dampak paling krusial dirasakan oleh anak-anak sekolah yang harus belajar di bawah cahaya temaram.
Ironi di Dusun 3 Reban Kumbang semakin berlapis. Selain tanpa listrik, wilayah ini juga masih berstatus blank spot atau tanpa sinyal seluler. Warga pun terisolasi dari akses informasi dan komunikasi digital.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Reban Kumbang, Tarmedi Jaya, mengungkapkan bahwa rencana elektrifikasi sebenarnya pernah menemui titik terang. Tim teknis PLN sempat turun melakukan survei lapangan untuk penarikan jaringan.
Namun, proyek tersebut mendadak mandek akibat benturan regulasi. Jalur penarikan kabel dan pemasangan tiang listrik harus melintasi kawasan hutan lindung, sehingga terhambat perizinan dari kementerian terkait.
“Warga sudah mengajukan permohonan resmi agar ada percepatan izin demi kepentingan publik. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Tarmedi.
Ia berharap ada solusi konkret dari pemerintah. Menurutnya, regulasi perlindungan kawasan hutan memang penting, namun tidak seharusnya mengunci mati hak dasar masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Kini, warga Dusun 3 Reban Kumbang mendesak Pemerintah Kabupaten Muba, Pemerintah Provinsi Sumsel, PT PLN (Persero), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera duduk bersama.
Masyarakat berharap ada diskresi kebijakan, baik berupa izin pemanfaatan ruang khusus, penataan ulang jalur alternatif, maupun opsi teknologi lain seperti PLTS komunal, agar hak atas energi tidak lagi tersandera oleh persoalan birokrasi.
Editor: Sukri.SE


