BAYUNG LENCIR, sriwijayahariini.com Guna menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. menghadiri Rapat Pembahasan Penertiban Kegiatan yang Mengganggu Ruang Milik Jalan (Rumija) di Simpang Sebidang Bayung Lencir Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi, Kamis (16/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Rapat yang digelar di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut dihadiri oleh lintas instansi, mulai dari Dinas Perhubungan Muba, Sat Pol PP Muba, Dinas PUPR Muba,Camat Bayung Lencir, diwakilkan oleh Sekcam Bayung Lencir, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel, Satker PJN dan P2JN Wilayah I Sumsel, PPK 1.1 dan PPK Perencanaan, serta Branch Manager PT. Hutama Karya selaku pengelola Tol Betung-Tempino-Jambi.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. didampingi Kanit Intelkam IPDA Imam Mubin, S.H., M.M. dan Ps. Kanit Binmas AIPTU Hermansyah turut memberikan masukan terkait aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek menjelaskan, maraknya aktivitas parkir liar dan kegiatan warga yang memanfaatkan bahu jalan di sekitar simpang tol sangat membahayakan. Selain mengganggu arus lalu lintas, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan tol maupun jalan nasional.
“Kami melihat langsung di lapangan, banyak kendaraan yang parkir sembarangan di simpang sebidang ini. Ini sangat berisiko. Oleh karena itu, perlu adanya langkah bersama yang terpadu,” ujar AKP Kosim, S.H.


Dari hasil rapat koordinasi lintas sektor tersebut, disepakati tiga langkah strategis sebagai tindak lanjut:
Pertama, pemasangan rambu-rambu larangan parkir liar dan rambu peringatan di kawasan Simpang Sebidang Bayung Lencir Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat.
Kedua,pelaksanaan patroli dan himbauan gabungan secara rutin yang dilakukan oleh Polsek Bayung Lencir, Sat Pol PP Kecamatan dan Kabupaten serta pihak pengelola Tol PT. Hutama Karya, guna memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ketiga, penindakan tegas dan terukur apabila ditemukan pelanggaran hukum dan aktivitas yang mengganggu Ruang Milik Jalan (Rumija) yang dapat menghambat kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
AKP Kosim menegaskan, pihak Polsek Bayung Lencir siap mendukung penuh upaya penertiban tersebut.
“Penertiban ini untuk kebaikan bersama, agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan tol. Kami dari Polsek siap mendukung patroli gabungan dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir dan pedagang di sekitar simpang tol, untuk tidak melakukan aktivitas di bahu jalan dan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang.
Kegiatan rapat berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai.
Editor: Sukri.SE


