MUBA,sriwijayahariini.com – Polsek Bayung Lencir berhasil meringkus seorang pemuda berusia 18 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir ekstasi berlogo XXX dan paket sabu.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu pagi tadi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana tersangka yang akan mengantarkan narkoba kepada pemesan di wilayah Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. langsung bergerak cepat.
“Belum sempat barang itu diantarkan kepada pemesan, tersangka lebih dulu kami amankan saat berada di teras rumah di Kelurahan Bayung Lencir,” ungkap AKP Hutahaean.
Diketahui tersangka berinisial MJ (18), warga Desa Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. MJ merupakan kurir dari seorang pengedar berinisial UI yang saat ini berstatus DPO dan sudah menjadi target operasi Polsek Bayung Lencir.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah biasa mengirimkan barang kepada pemesan dengan imbalan uang dari pengedar tersebut. Terkadang dapat imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu sekali antar,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 47 butir yang diduga narkotika jenis tablet berlogo XXX warna ungu dengan berat bruto 14,80 gram, 1 butir tablet berbentuk tulang warna merah muda dengan berat bruto 0,50 gram, 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram, serta 2 plastik klip bening.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan segera diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Muba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pengedar yang menjadi DPO.
“Saat ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Res Narkoba untuk tindak lanjut ke tahap selanjutnya,” tutup Kasi Humas.
( Sukri.SE )


