KELUANG, MUBA,sriwijayahariini.com,,- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2026 sekira pukul 01.00 WIB. Kegiatan penangkapan dilaksanakan oleh personel Polsek Keluang yang dipimpin oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Binmas, bersama lima anggota Polsek Keluang lainnya yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah HGU PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ANTON HENDRA Bin SRO yang diduga telah menjual, mengedarkan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diamankan di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 91 paket kecil dengan berat bruto 19,37 gram.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Keluang dalam keadaan sehat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Keluang menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Muba serta melakukan interogasi awal terhadap tersangka. Perkara atas nama ANTON HENDRA dilaporkan dalam dugaan pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 604.
“Setelah koordinasi dan gelar perkara dengan Sat Res Narkoba Polres Muba, perkara atas nama ANTON HENDRA akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan penanganannya akan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Keluang,” ujar Kapolsek Keluang dalam laporannya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkotika. Setiap perkembangan kasus ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan.
Editor: Sukri.SE


