Bayung Lencir,Muba,sriwijayahariini.com,,- Menindaklanjuti arahan pimpinan terkait pemberantasan aktivitas Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery, jajaran Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan upaya preventif melalui himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bayung Lencir, Brigpol Achmad Hidayatullah, S.H., pada hari Jumat, 2 Oktober 2026 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasi kegiatan dipusatkan di Jalan Lintas Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam giat tersebut, petugas melakukan sambang dan dialogis langsung kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi, sekaligus melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Adapun isi sosialisasi yang disampaikan, petugas mengajak seluruh masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) dan pengeboran minyak ilegal (Ilegal Drilling). Masyarakat juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap peralatan atau tempat penyulingan yang masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini untuk menghindari terjadinya bahaya kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, hingga jatuhnya korban jiwa akibat pengelolaan minyak ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

Brigpol Achmad Hidayatullah juga menegaskan kepada masyarakat bahwa aktivitas Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Kami dari Polsek Bayung Lencir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar stop dan tinggalkan pekerjaan ilegal drilling dan ilegal refinery. Selain berbahaya bagi diri sendiri dan lingkungan, ada sanksi pidana yang mengancam. Mari bersama-sama kita jaga wilayah Bayung Lencir agar tetap aman dan kondusif,” ujar Brigpol Achmad Hidayatullah di sela kegiatan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan sosialisasi secara berkelanjutan di desa-desa yang rawan aktivitas ilegal. Pihaknya juga berharap peran serta tokoh masyarakat, kepala desa, dan seluruh elemen untuk membantu memberikan edukasi kepada warga agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari usaha ilegal tersebut.
Melalui kegiatan pemasangan spanduk dan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan secara sadar mau beralih ke mata pencaharian yang lebih aman, legal, dan tidak berisiko.
Kapolsek Bayung Lencir melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku apabila masih ditemukan aktivitas Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery yang membandel setelah diberikan imbauan.
Selama kegiatan himbauan, sosialisasi, dan pemasangan spanduk berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Editor: Sukri.SE


