MUBA,sriwijayahariini.com,, – Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran hutan di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fita, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang diketahui berinisial BS (59). Berdasarkan keterangan, pelaku diduga melakukan pembakaran dengan cara mengumpulkan potongan kayu. Potongan kayu tersebut kemudian disiram menggunakan cairan yang diduga minyak solar.
Selanjutnya, pelaku mengambil potongan karet ban dalam dan membakarnya menggunakan korek api gas. Potongan karet yang telah terbakar kemudian dilemparkan ke tumpukan kayu hingga menyebabkan kayu tersebut ikut terbakar. Api selanjutnya merembet dan mengakibatkan kebakaran di kawasan hutan area konsesi PT BPP dengan titik koordinat -2.2180426, 103.555144.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan BS sebagai tersangka karena alat bukti dinilai telah cukup.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek api gas, dua potong karet ban dalam, dua potong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi abu kayu bekas terbakar, satu bibit kelapa sawit, serta satu jerigen berkapasitas lima liter yang berisi cairan diduga minyak solar.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) huruf d jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
( Sukri.SE )


