SEKAYU,sriwijayahariini.com,, – Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Sekayu – Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua tersangka yakni RYH (23) dan FWR (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin.
Kapolsek Sekayu AKP DEDI KURNIAWAN, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. HUTAHEAN, S.M mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria menggunakan sepeda motor Honda Scoopy membawa narkotika menuju kawasan SMK Negeri 2 Sekayu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA OKE WIJAYA, S.H bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tersebut,” kata AKP S. Hutahaean, Sabtu (22/8/2026).
Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan barang yang diduga narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 51,42 gram dan 50 butir ekstasi jenis tablet berlogo Rolex warna coklat dengan berat bruto 20,00 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita 2 unit telepon seluler, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tanpa nomor polisi, 1 buah kunci motor dengan remote, dan 1 buah jaket warna hitam.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba.
“Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
( Sukri.SE )


