Bayung Lencir,sriwijayahariini.com,,- Polsek Bayung Lencir menggelar kegiatan sosialisasi, imbauan, dan pemasangan spanduk larangan aktivitas illegal refinery di tiga desa di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat sebagai upaya preventif untuk menekan praktik penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta melanggar ketentuan hukum.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., didampingi Kanit Intelkam Ipda M. Imam Mubin, S.H., M.M., Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha, S.H., M.M., Ps. Kanit Propam Aiptu Rusdi Artanto, S.H., Ps. Kanit Samapta Aiptu Yusup Manako, S.E., Ps. Kanit Binmas Aiptu Hermansyah, anggota Babinsa, Kepala Desa Bayat Ilir Jamal, Kepala Desa Simpang Bayat Fathurohman, serta masyarakat di tiga desa tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, dan Desa Pangkalan Bayat.
Sebagai langkah pencegahan, personel memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang Melakukan Aktivitas Illegal Refinery. Pelaku Dapat Dipidana Sesuai Undang-Undang yang Berlaku,” di sejumlah titik strategis.

Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal. Warga diingatkan bahwa kegiatan tersebut berisiko menimbulkan kebakaran, mencemari lingkungan, serta dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah praktik illegal refinery melalui pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas illegal refinery. Selain berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran, kegiatan tersebut juga melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” kata AKP Kosim, Jumat (10/7/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik illegal refinery di wilayahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk tersebut, Polsek Bayung Lencir berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga praktik illegal refinery di wilayah Kecamatan Bayung Lencir dapat ditekan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
( Biro Muba Sukri )

