Bayung Lencir,Muba,sriwijayahariini.com,,- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin melalui Polsek Bayung Lencir mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Satu orang terduga pelaku diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi sumur minyak tua yang sebelumnya telah ditutup oleh aparat kepolisian, namun kembali beroperasi secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bayung Lencir yang berada di bawah jajaran Polres Musi Banyuasin dan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H., C.PHR bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan aktivitas pengelolaan sumur minyak tua yang diduga dilakukan secara ilegal. Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial R (37) berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H. C.PHR mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan menemukan aktivitas illegal drilling di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami langsung menuju TKP dan benar ditemukan aktivitas illegal drilling di sumur minyak tua tersebut. Satu orang berhasil diamankan, sementara lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sumur minyak tua tersebut sebelumnya telah ditutup oleh aparat kepolisian, namun kembali dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan pengeboran minyak secara ilegal.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, sekitar 50 liter minyak mentah, serta satu unit tameng peralatan pengeboran.


Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah di limpahkan ke unit pidsus Satreskrim Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Aktivitas illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin masih menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta risiko keselamatan, seperti kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
( Biro Muba Sukri )



