Bayung Lencir,sriwijaya hariini.com,,- Dusun 6 RT 2/2 Lubuk Simpur, Desa Sukajaya – Plat decker yang dibangun dengan menggunakan Dana Aspirasi Tahun 2024 di wilayah ini mengalami kerusakan sebelum mencapai masa 4 bulan setelah penyelesaian pembangunan. Kondisi ini semakin memperparah ketika struktur yang rusak tersebut ditimbun tanah, menyebabkan terjadinya genangan air yang meluap ke jalan dan memicu banjir yang mengganggu aktivitas sehari-hari warga,Selasa ( 23/12/2025 ).
Tokoh masyarakat dan perwakilan warga, Pak Maat, menyampaikan bahwa infrastruktur yang seharusnya mendukung pembangunan wilayah justru menjadi sumber masalah bagi penduduk. “Kita berharap Kejaksaan segera menindak dan mengusut tuntas kasus ini, mulai dari penyebab kerusakan awal hingga tindakan penimbunan tanah yang membuat kondisi semakin buruk,” ujarnya.
Pelaporan terkait kasus telah diajukan ke Kejaksaan dan Inspektorat Musi Banyuasin. Selain itu, LBH PKR Musi Banyuasin menduga kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Ketua DPD LBH PKR Musi Banyuasin, Srianto, menjelaskan bahwa pelaporan didasarkan pada investigasi awal selama lebih dari sebulan dengan bukti yang dapat diverifikasi.
Warga juga mengajukan sejumlah permintaan kepada pihak berwenang, antara lain perbaikan infrastruktur sesuai standar yang berlaku, evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan, serta penguatan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang. LBH PKR mendukung permintaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara mendalam dan objektif untuk menemukan kebenaran serta menindak pihak yang terbukti bersalah.
( Sukri.CS 7 )



