Baturaja,OKU-Sriwijaya-Hariini.com, Rapat Musyawarah Desa calon pengganti antar waktu(PAW) Kepala Desa, yang di laksanakan di Kantor Sekretariat Panitia PAW Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pada Jum’at (26/09/2025).
Rapat ini dihadiri Elpansori, S.E Ketua BPD dan Sapirul Awaludin Ketua Panitia Pemilihan PAW kepala Desa Tanjung Kemala, Serta didampingi Sekretaris BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota kepanitia PAW dan anggota BPD lainnya.
Dalam penyampaiannya Elpansori.S.E Ketua BPD Mengatakan ,”Setelah dilaksanakan tahapan demi tahapan musyawarah desa sebagaimana yang mengacu pada perda no 10 tahun 2015 dan sesuai dengan statmen ketua komisi satu, saat rapat pendapat di kantor DPRD Oku beberapa hari yang lalu, serta masukan dari kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) OKU, biasanya perselihan antara penggugat dan panitia dapat di selesaikan dalam lingkup Desa Tanjung Kemala dan dalam hal ini BPD lah yang memimpin untuk melaksanakan musyarawarah tersebut dari hasil musyawarah desa yang di ikuti oleh panitia PAW, BPD , Camat serta perwakilan dari masyarakat wilayah dari dusun satu sampai enam dan setiap Rt dari Rt.1 sampai Rt.22, Alhamdulillah dari hasil rapat dan musyawarah tersebut dapat di laksanakan sesuai dengan apa yang di harapkan,”ucap Elpansori.
Sapirul Awaludin Ketua Panitia Menambahkan “adapun yang ingin kami sampaikan sesuai dengan usul dari peserta musyawarah tadi ada enam bapak-bapak dan ibu yang mewakili ketokohannya mengharapkan supaya tahapan kepanitiaan yang telah berlanjut selama ini tetap di lanjutkan, kemudian kepada para calon yang saat ini sedang melakukan kampanye di persilahkan untuk melakukan tahapan kampanyenya dengan catatan tetap melakukan aturan yang telah di tetapkan oleh tingkat kabupaten melalui dinas PMD OKU dan di lanjutkan ketingkat desa,yaitu desa tanjung kemala untuk tahapan pemilihan PAW telah sesuai dengan jadwal kepanitiaan rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 oktober 2025 dan kami meyakini selaku pengawas kepanitiaan kepala desa yang di awali dengan tahapan-tahapanya akan berjalan sesuai dengan apa yang di jadwalkan oleh panitia.”
“Dengan adannya hasil rapat musyawarah desa tadi dari kesimpulan beberapa peserta musyawarah desa dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk pemilihan calon pengganti antar waktu (PAW) kepala desa tanjung kemala,akan tetap untuk melanjutan tahapan -tahapan yang telah di tetapkan oleh panitia.”tegas sapirul.(Irman)



