Palembang,sriwijaya hariini.com,,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Linggau.
Kedua tersangka tersebut adalah Panji Rangga Kusuma (45), warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ahmad Faisal (56), Direktur PT Binoto, kontraktor pelaksana proyek asal Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Menurut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, proyek yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp11,9 miliar. Namun, hasil penyelidikan mengungkap adanya praktik markup anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
“Penyidik menemukan adanya kelebihan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Listyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (15/9), didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Rustanto Situmeang.

Sebagai bagian dari proses hukum, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak dan berkas administrasi terkait proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Panji Rangga Kusuma dan Ahmad Faisal dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek pembangunan stasiun kereta api seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
( Biro Muba Sukri )


