MUBA,sriwijaya hariini.com,,- Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di desa Macan Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini terjadi pada hari Minggu ( 18/08/2024 ) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah A,ang Tranggono ( 24 ), seorang wiraswasta asal Desa Rejo Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas , Adapun Tersangka Yakni Nalevi Huzrin ( 25 ) serta Ari Wibowo yang sebelumnya sudah menjalani hukuman.
Peristiwa bermula saat korban menawarkan mobil truck Canter warna kuning kepada tersangka Ari Wibowo melalui perantara komar, pertemuan dilakukan di sebuah Warung Kopi, Namun niat untuk membeli mobil justru berujung tindak kejahatan, tersangka menodongkan senjata api dan memukul korban hingga berhasil melarikan truck tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tersangka Nalevi Huzrin pada 17 Agustus 2025 di Desa Macan Sakti, meskipun pelaku sempat melakukan perlawanan, Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit mobil truck Canter warna kuning, 1 buah BPKB mobil, 1 buah kunci kontak mobil.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen , SH. MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Heri Pitha, SH mejelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama Ari Wibowo.
Dengan demikian, Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan menangkap tersangka, polisi akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban.
( Biro Muba Sukri )



