Palembang, Sriwijaya-hariini.com – PT Belitang Panen Raya (BPR) Tegaskan Merek Raja Platinum Dan Raja Ultima Yang Diperiksa Bareskrim Polri Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku. Senin (14/07/2025)
PT. Belitang Panen Raya (BPR) menunjukkan transparansi melalui proses penggilingan gabah yang mengandalkan teknologi terkini. Perusahaan yang dikenal dengan Raja Platinum, dan Rajakita ini, sudah berkoordinasi penuh dengan pihak berwenang dalam penyidikan yang dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri. PT BPR Kevin Yunior Winarta, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perizinan, pengelolaan, hingga pendistribusian produk. Komitmen perusahaan terhadap mutu dan transparansi diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada konsumen akan keamanan dan kualitas beras yang beredar di pasaran.
Titis Rahmawati selaku Kuasa Hukum PT Belitang Panen Raya mengatakan bahwa, PT. BPR menjamin kualitas mutu dan takaran terhadap produk beras dengan merek dagang Raja Platinum dan Raja Ultima pada saat produksi telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Alat-alat laboratorium juga dimiliki oleh PT BPR dalam memproduksi produknya guna mengontrol kadar air beras pecah, mengukur keputihan, transparansi, serta alat pemeriksaan lainnya.
Terkait Investigasi Kementerian Pertanian atas adanya ketidaksesuaian mutu, Dijual atas HET(Harga Eceran Tertinggi), dan tidak sesuai berat kemasan pengacara kondang tersebut menuturkan tidak mau berasumsi negatif atas temuan tersebut.
“Temuan Menteri Pertanian itukan sudah di hilir, bukan di hulu. Jadi kalau namanya di hilir perlu kita sepakati bersama juga kita sedikit terganggu. Tidak mau berasumsi sampai saat ini dalam pemeriksaan kita belum dijatuhkan sanksi tapi kita sudah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam,”katanya.
PT Belitang Panen Raya berharap selaku produsen dapat menjaga kualitas produknya. Mari kita bersama-sama menjaga kualitas produk pangan Indonesia,” Pungkasnya. (Nopi)



