
Lahat, paslon Nomor urut 1 ( YMBM )Yus Maulana dan Budiarto marsul tidak dapat diterima atau ditolak karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
pada Hari selasa Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Lahat, prov sumsel perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (4/2/25)
Dalam pokok perkara amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon Paslon Nomor 1 YM BM
Di Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi ( MK) mengabulkan eksepsi dari Termohon serta eksepsi dari pihak terkait, sekaligus menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait lainnya. Dan di dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa gugatan dari pasangan calon Bupati dan wakil bupati kab lahat,No urut 01. Yus Maulana dan Budiarto marsul tidak dapat diterima atau ditolak karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
ini adalah akhir dari proses panjang perjuangan panjang di Pilkada Kabupaten lahat,
Dari tahap pendaftaran hingga sidang di MK, akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh gugatan dari Paslon 01,” YMBM
Selanjutnya pasangan Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih akan dilantik oleh presiden Prabowo di Jakarta, dijadwalkan diantara tanggal 18, 19 atau 20 Februari, kurang lebih dua minggu lagi.
(Red)