MUBA,,Sriwijaya Hari Ini.Com,,- Kasus dugaan korupsi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter/detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat memasuki babak baru. Selasa 15 Agustus 2023, diketahui 3 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Tiga terdakwa tersebut yakni Rismawati Gatmyr mantan Kadis Perkim Kabupaten Muba,
Selanjutnya Novi Astuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Muba, serta seorang pelaksana kegiatan Imam Mahfud.
Dalam sidang perdana ini, para terdakwa mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba sendiri dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH.
Sementara majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH.
Dalam dakwaan ketiganya diduga melakukan korupsi berupa penyimpangan beberapa item pembangunan IPAL.
Diantaranya berupa Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
M Ariansyah Putra SH MH menjelaskan sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pengerjaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang. Sedangkan anggaran telah dicairkan seluruhnya kepada pihak penyedia.
“Sehingga terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan senilai Rp1,4 miliar,” urainya bacakan dakwaan.
Atas perbuatan ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Didalam dakwaan juga terungkap, ada satu tersangka lainnya yakni Ferdinand Simanjuntak direktur PT Kenzo Putra Lintas ditetapkan sebagai DPO karena tidak koperatif saat memenuhi panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muba.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Muba, maka persidangan bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
Untuk sidang pemeriksaan perkara, bakal menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dari Kejari Muba yang bakal digelar pada Selasa pekan depan.
Usai sidang, Wahyu Alaska SH penasihat hukum terdakwa Imam Mahfud mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi, karena hanya formalitas yang bakal dibuktikan pada sidang pemeriksaan perkara.
Didampingi William Brahma Putra SH, dirinya optimis klien nya dikorbankan saja dari DPO Ferdinand Simanjuntak yang merupakan atasannya, sementara kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan proyek.
“Kami akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, dan akan berupaya membuktikan dipersidangan M bahwa klien kami tidak dapat dinyatakan bersalah,” tukasnya.
Terpisah, disinggung mengenai tersangka DPO Ferdinand Simanjuntak Kasi Pidsus Kejari Muba Ariansyah Putra SH MH secara singkat mengaku sampai saat ini masih dalam pencarian. “Sampai saat ini terkait DPO masih dalam pencarian,” singkatnya.( sukri )



