Dugaan Tipikor Tagihan Listrik.
SEKAYU – Sriwijaya Hari Ini.Com,,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), kemarin Selasa (01/08/2023), dalam upaya penegakan hukum.
Itu setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tagihan Listrik pada PT. Musi Banyuasin Electric Power (MEP) sejak tahun 2015 hingga 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozali SH MM, saat konferensi Pers dengan sejumlah awak media, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka terhadap saudara “S” selaku Supervisor Tusbung pada PT MEP (periode 2015-2016).
“Kemudian melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lemabaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu,” ungkapnya
Dijelaskanya, ditetapkan nya S sebagai tersangka S selama ini bertugas untuk menagih tagihan listrik kepada pelanggan PT MEP r sekitar 3.400 rekening.
“Namun setelah dana tagihan listrik tersebut terkumpul pada bulan Desember 2015 hingga Januari 2015 tersangka “S” tidak menyetorkan dana tagihan listrik tersebut kepada PT. Muba Electric Power,” katanya
Diduga uang tagihan itu, dipergunakan oleh tersangka “S” untuk kepentingan pribadinya.
Nah, akibat perbuatan Tersangka “S” PT. MEP sebagai anak perusahaan PT. Petro Muba (BUMD) mengalami kerugian sebesar Rp.299.976.973,00.
“Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700 / 561 / ITDA- KHUSUS / 2023 tanggal 20 Juni 2023,” katanya
Nah atas perbuatan tersangka S, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (sukri)



