MUBA,, BABAT TOMAN,,- Sriwijaya Hari Ini.Com,,- Lokasi masakan minyak illegal atau penyulingan di Gombong Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terbakar pada Jumat (28/07/2023) sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penertiban.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan terdiri dari, Tim Dit Reskrimsus Polda Sumsel, Polres Musi Banyuasin, Subden POM Persiapan Sekayu, Polsek Babat Toman, dan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa, kemarin Sabtu (29/07/2023).
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat tim gabung tiba di lokasi para pelaku penyulingan minyak illegal tidak ada ditempat, lokasi dibiarkan begitu saja.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIk melalui Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, mengatakan pihaknya bersama DitReskrimsus Polda Sumatera Selatan, Subdenpom Muba serta jajaran kecamatan Babat Toman menindak lanjuti adanya kebakaran terhadap tempat penyulingan minyak ilegal.
“Kami sudah mengindentifikasi pelaku, serta mengejarnya, kita himbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri, serta bagi masyarakat yang tahu keberadaan pelaku agar dapat menyerahkan diri, tapi kalau tidak ada kami akan terus mengejarnya, ” ungkap Morris.
Dijelaskannya, untuk kegiatan kali ini tim melakukan penutupan terhadap kegiatan ilegal rifeneery masakkan minyak ilegal di daerah Gombong ini yang telah kebakar pada Jumat 28 Juli 2023.
“Tiba di lokasi tim langsung bergerak melakukan disfungsi kan tungku minyak, dimana ada 11 tungku, kita juga mengamankan 8 mesin blower yang untuk menyuling,10 mesin penyedot air yang untuk memindahkan minyak ke tedmon,” papar Morris.
Morris pun menghimbau kepada pemilik refenery lainya agar menutup atau tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
“Apabila tidak diindahkan atau tidak tutup, pihaknya atau tim tersebut akan selalu melakukan penertiban,” tegasnya.
Kedepan dari pihak Polsek tetap melakukan preventif agar menutup ilegal refenery nya.
“Kalau tidak akan selalu melakukan penertiban baik di Babat Toman dan wilayah kecamatan lainnya,” tambahnya
Sementara, Dit Reskrimsus Polda Sumsel dipimpin oleh AKP Dwi Rio Andrian, SIK, mengatakan, penertiban ini dilakukan tidak lain sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar undang undang.
“Berkaitan dengan itu, penertiban illegal refenery kita menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penutupan karena ini mudah terbakar karena banyak merugikan. Merusak lingkungan, serta sering kali menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, mesin blower 8 unit, mesin genset sebanyak 11 unit, kemudian selang sepanjang 20 meter, lalu 13 tungku masakan di disfungsi kan.
Tempat penyulingan ilegal kembali terbakar di desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, Muba Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Api pun dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu oleh masyarakat sekitar sekitar pukul 20.15 WIB, tidak ada korban jiwa. ( red/sukri )



