MUBA,,SEKAYU,, Sriwijaya Hari Ini.Com,,-Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam dimulai sejak pukul 16.00 WIB, akhirnya pada pukul 20.00 WIB, kemarin Selasa (04/07/2023) tersangka inisial I dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Sekayu olah Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Tersangka ditahan karena dianggap tidak koperatif dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instlasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpinaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supart pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozaly SH MM didampingi Kasi Pidsus Muhammad Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH MH, mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama ‘R’ selaku pengguna anggaran dan ‘N’ selaku pejabat pembuat komitmen.
“Selain itu pula, terhadap tersangka I ini telah dilakukan pemanggilan pada senin kemarin namun tidak datang,” katanya
Namun pada Selasa, tersangka I akhinya memenuhi pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Nah pada hari ini (kemarin,red) tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali melakukan penahanan terhadap saudara ‘I’ selaku pelaksana lapangan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 Hari kedepan,” katanya
Tersangka I karena telah memenuhi dua alat bukti, selain itu guna untuk mempermudah dan mempercepat penyidikan dan untuk ditakutkan melarikan dan menghilangkan alat bukti.
“Sehingga penyidikan melakukan penahanan selama 20 hari di lapas Sekayu Kelas II B. Dalam kegiatan ini pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan penetapan tersangka empat orang, dan tiga orang telah dilakukan penahanan yaitu pihak PA, PPK dan pengawas lapangan,” katanya
Sementara, untuk penyedia atau direktur belum datang dan sudah melakukan pemanggilan, dan minta tolong saudara F untuk koperatif. “Dari pada tidak tenang, akhirnya datang juga, maka dari itu lebih baik menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Muba,” tegasnya
Sebelumnya, kronologinya adalah sebagai berikut: pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 Liter / Detik Beserta Jaringan Perpipaan Di Desa Langkap Kec. Babat Supat Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 8.300.066.000.
“Kegiatan tersebut, anggarannya telah dicairkan 100%. Dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan, di mana satu dari item pekerjaan, yaitu Pekerjaan Pemasangan Listrik dan Trafo Daya 105 KVA, sampai dengan jangka waktu penyelesaian serta masa pemeliharaan, item pekerjaan tersebut belum terpasang, sedangkan anggaran telah dicairkan 100% dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia,” ungkapnya
Nah terhadap perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.440.446.560,-, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat kabupaten musi banyuasin Nomor 700/559/ITDA-KHUSUS/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Atas hal itu, 4 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah danditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
( red/sukri )



