MUBA,,– Sriwijaya Hari Ini.Com,,-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik Sekayu melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yakni dengan memberikan Surta Kuasa Khusus (SKK) mengenai penagihan terhadap pelanggan menunggak tagihan.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rozaly SH MM melalui Kasi Pidana Tata Usaha Negara, Jul Fadli SH MH, mengatakan, sebelumnya telah melaksanakan tanda tangan kerja sama mengenai penyerahaan SKK dari pihak PDAM Tirta Randik kepada Kejaksaan Negeri Muba ke Kasi Datun.
“Mengenai penindakan terhadap para pelanggan air bersih PDAM Tirta Randik melakukan tunggakan,” jelasnya
Jul Fadli menjelaskan, ada lima SKK yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Muba terhadap pelanggan PDAM menunggak tagihan.
“Tunggakan pelanggan air bersih itu dalam kategori pelanggan rumah tangga, dalam 1 Kepala Keluarga (KK) tunggakan mencapai 15 Juta Rupiah,” katanya
Upaya yang telah dilakukan pihak PDAM Tirta Randik sudah sering dijalankan namun pelanggan masih saja tidak menjalankan hak dan kewajibannya.
“Nah atas hal itu, pelanggan sudah sering dilakukan penagihan. Bahkan sudah dapat sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan jarian sambungan rumah (SR) secara paksa sudah sering dilakukan,” ungkapnya
Namun, hal itu tak cukup membuat pelanggan sadar memenuhi kewajibannya membayar tunggakan. ”Tunggakan pelanggan tahun ini mencapai Rp 60 juta rupiah. Harapanya dengan adanya SKK dan kita layangkan surat cinta kepada pelanggan bisa melakukan pembayaran,” tukasnya
Sementara , Direktur Utama PDAM Tirta Randik Sekayu, Azmi , mengatakan, memang benar adanya kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Muba. “Dalam hal bentuk penagihan terhadap pelanggan yang menunggak,” imbuhnya.
( red/sukri )



